Assiry gombal mukiyo, 04 Juni 2016
Bapak dan Ibu Guru, mohon jika ada perilaku anak didik anda tolong jangan dijewer atau dicubit ini bisa berakibat penjara bagi anda. Apalagi jika sebagai Bapak dan Ibu Guru anda berani -berani memukul kaki murid perempuan anda yang menurut anda tidak sopan karena "ngangkang" dibangku itu, anda bisa dituduh melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan pada anak dibawah umur, anda juga bisa dipenjara.
Karena setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman sanksi bagi anda wahai Bapak dan Ibu Guru karena melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ini bisa mengakibatkan gaji anda habis bahkan "tekor", apalagi jika anda cuma sekadar Guru honorer bisa dipastikan anda bisa menjual seluruh isi rumah dan rumah anda sekalian untuk menebus tuntutan pasal dari Undang -Undang tersebut.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Saran saya, ketika menemukan murid anda yang seperti ini lebih baik anda Istighfar saja sebanyak-banyaknya. Apalagi jika Anda adalah Bapak Guru, bukankah melihat aurat perempuan itu dosa. Jadi lebih pejamkan hati anda dan teruslah baca istighfar, karena jika mata anda yang dipejamkan tentu anda tidak mungkin bisa mengajar dengan cara memejamkan mata, bisa jadi anda dikira pura-pura buta oleh murid-murid anda sendiri. Ini saran pertama saya.
Saran kedua jika menemukan murid anda yang bertingkah seperti ini lebih baik berilah hadiah yang membuatnya senang jangan pernah mengumpatnya sedikitpun. Karena mengumpat itu dilarang Tuhan. Rasul sendiri tidak pernah memaki apalagi mengumpat meskipun melihat ummatnya yang begitu menjengkelkan sekalipun. Berilah hadiah walaupun hanya dengan senyuman lembut. Tidak mengapa hatimu harus remuk redam dan bahkan terkoyak oleh sembilu yang seakan teriris-iris dan bahkan harus berdarah -darah ketika melihat perlakuan murid-murid anda yang seperti itu. Teruslah mengajar dan mendidik. Karena memang mengajar dan mendidik bukan hanya sebagai tugas tapi anda adalah wakil Tuhan yang olehNya anda diberikan tanggung jawab untuk meneladankan moral dan akhlaq yang baik.
Jangan pernah anda nekat wahai Bapak Guru, apalagi jika anda sudah renta ini berbahaya bagi kelangsungan hidup anda. Misalnya anda nekat tiba -tiba membuka rok murid anda yang berperilaku demikian apalagi menyobeknya karena kejengkelan anda yang sudah diubun -ubun. Saya mohon tetaplah sabar meskipun dalam hatimu penuh umpatan demgan kata-kata anjing yang riuh bergemuruh. Tetaplah tenang wahai Bapak Guruku sayang. Jangan pernah nekat, karena jika anda nekat anda bisa dikenakan pasal pencabulan, meskipun anda sesungguhnya melakukannya itu bukan karena anda "ngaceng" melihat posisi murid perempuan anda yang begitu aduhai itu tetapi dalam ranah untuk mendidiknya.
Jika hal itu tetap anda lakukan sudah bisa dipastikan anda akan dilaporkan atas kasus pencabulan atau percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tentu Hukuman atas perbuatan tersebut bisa membuat anda gantung diri atau terkena struk berat karena jantung anda rontok seketika. Karena dalam Undang-Undang sudah jelas disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, Guru pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari rumusan pasal tersebut sangat gamblang bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, orang lain boleh melaporkan kejadian ini. Kalau sudah begitu apa anda tidak memilih modar dari pada hidup dalam jeratan kasus hukum. Seperti ikan yang tertangkap jaring. Hidup tapi berasa mati.
Meskipun ancaman -ancaman yang membayangi hidupmu begitu kejamnya teruslah berbuat baik jangan pernah berhenti untuk menjadi Guru dengan mendarmakan ilmumu kepada siapapun. Meskipun terkadang penjara adalah jalan suci bagimu agar Allah semakin mencintai dan menjunjung derajatmu disisiNya.
0 komentar:
Posting Komentar